Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 untuk Kota Tasikmalaya tidak Berubah, Ini Riciannya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA ).-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mensosialisasikan Daftar Pemilih (Dapil) kepada Partai politik (Parpol) menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten,Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin kepada DEPOSTJABAR. COM,  Sabtu (11/2/2023).

Menurut Ade Zaenul Mutaqin, Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Kota Tasikmalaya tidak mengalami perubahan seperti pada Pemilu tahun 2019, yakni empat Dapil dengan alokasi sebanyak 45.

Kata dia, Dapil dan alokasi kursi tersebut yakni Dapil Kota Tasikmalaya 1 meliputi kecamatan Cihideung, Tawang dan Bungursari dengan alokasi kursi 12.

Kemudian, Dapil KotaTasikmalaya 2 meliputi Kecamatan Indiang dan Tawang dengan alokasi kursi 9.

Selanjutnya, Dapil Kota Tasikmalaya 3 meliputi Kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu dengan alokasi kursi 12.

Dapil Kota Tasikmalaya 4, meliputi Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi dengan alokasi kursi 12.

Ditambahkanya, sehubungan dengan telah terbitnya keputusan tentang dapil tersebut, KPU Kota Tasikmalaya akan mensosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait, khususnya Partai Politik Peserta Pemilu di tahun 2024.

“Karena sebagai salah satu acuan Partai Politik melakukan rekruitmen dan menyusun daftar bakal calon anggota legislatif pada pemilu tahun 2024, termasuk bacaleg tersebut harus disusun berdasarkan dapil tersebut dan alokasi kursi yang tersedia,”jelas Ade.

Terang dia, jadwal pendaftaran bacaleg oleh Parpol kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yaitu mulai tanggal 24 April 2023.

“Dengan demikian, parpol khususnya di tingkat Kota memiliki waktu sekitar sepuluh minggu untuk melakukan rekrutmen dan penyusunan daftar bacaleg,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *