Dosen Unsil Tasikmalaya Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Mahasiswi

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya berinisial EDH, dilaporkan sejumlah mahasiswi ke Satgas Penanggulangan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) lantaran diduga telah melecehkan mahasiswi.

Hal itu dibenarkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsil,  Dr. Gumilar Mulya yang didampingi Kabiro Umum, Nana Sudjana dan Humas Unsil ,Dedi Hartadi,  Rabu(8/2/2023) malam

Menurut Gumilar, kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi itu terungkap saat korbannya seorang mahasiswi melaporkan kepada PPKS.

“Jadi bukan mahasiswi Jerman, tapi mahasiswa Indonesia yang sedang berada di Jerman kebetulan dipercaya oleh pemerintah Jerman sebagai Diaspora dengan Fakultas Ekononi dan Bisnis di Unsil dan bertugas sampai Minggu depan,” ujarnya.

Dari informasi yang diterimanya, diketahui jika jumlah mahasiswi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual lebih dari satu orang.

“Satgas PPKS sudah bergerak, menampung dari semua yang pernah merasa dilecehkan dan diinvestigasi dengan bukti, baik pengakuan dan rekaman dari CCTV, maka temuan tersebut Rektor melaporkan ke Kemendikbud Ristek,” katanya.

“Jika hasilnya tidak terbukti, maka kami wajib merehabilitasi. Akan tetapi jika terbukti yang memutuskan adalah dari Kemendikbud Ristek. Bahkan kami juga sudah ada beberapa pengaduan jadi kami berani melaporkan ke Kemendikbud Ristek karena ada buktinya. Kita sama-sama mendukung Undang-Undang dan Peremendikbud bahwa di mana pun termasuk di dalam kampus, yang namanya kekerasan seksual harus diberantas,” tandas Gumilar.

Dalam tayangan video CCTV, jelas dia, korban saat itu sedang berjalan menuju toilet di sebuah lorong bangunan kampus dan dosen itu sedang berjalan dari arah berlawanan bertabrakan.

“Tetapi entah disengaja atau tidak, dengan jarak seperti itu dia menyenggol bahu korban. Korban bertanya kenapa, karena jarak kan jauh. Namun jawabannya kurang mengenakan dan korban melapor ke PPKS,” jelasnya.

“Saat itu kami belum menemukan CCTV-nya. Selang beberapa hari CCTV ditemukan, maka jadi bukti. Kami tak sembarangan ya melakukan tindakan tersebut. Maka selain laporan juga ada bukti,” ujar Gumilar.

Jika terbukti oknum dosen Unsil itu melakukan tindakan tidak terpuji, maka dari sisi Kemendikbud Ristek akan mengeluarkan sanksi, karena status dosen tersebut berstatus perjanjian kerja (P3K) bukan PNS sehingga pada aturan dilakukan sampai pada pemecatan.

“Kalau urusan pidana, ke sana saya belum mendalami. Yang jelas kami mengikuti apa yang menjadi rambu-rambu dari Kemendikbud Ristek. Dia dosen senior sudah 30 tahun lebih ya. Lebih senior dia dibandingkan saya,” katanya.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan

Segera Membuat Laporan

Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya menyampaikan, kasus pelecehan di kampus Universitas Siliwangi, tentunya pihaknya akan melakukan penyelidikan atas peristiwa dugaan pelecehan,” katanya.

“Yang jelas kami minta untuk kerjasamanya baik dari pihak Unsil maupun korban dan korban untuk segera membuat laporan di Mapolresta Tasikmalaya dan kami akan memproses secara hukum,” singkatnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *