Komisi III DPRD Tasikmalaya Diminta Rampungkan Rapenda Permukiman Kumuh

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar segera berlakukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024 ini.

Hal itu diungkapkan, Aang Budiana saat memimpin kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang kajian naskah akademik Ranperda di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (21/3/2024).

Menurut Aang, sebelumnya telah dilaksanakan dua kali dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) oleh Komisi III dengan membahas tentang kajian naskah akademik Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Kata Aang Budiana, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh ini merupakan usul inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita harus menargetkan dan merampungkan di tahun 2024 ini, Karena kita telah  membahasnya dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Jawa Barat.  Bahkan masukan ini datang dari dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman, serta melihat kondisi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Tasikmalaya, agar lebih ditata dengan baik.

Aang menambahkan, keberadaan Perda ini dimaksudkan untuk memberikan

landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh hingga mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

“Salah satu faktor penyebab terjadinya permukiman kumuh yakni akibat faktor ekonomi, faktor sosial budaya, faktor kepadatan jumlah penduduk, faktor kualitas bangunan, faktor kependudukan, faktor ketersediaan lahan,” terang Aang. (M.Kris)