Lima Pelaku Curanmor di Tasik Dibekuk Polisi, 2 Orang Tewas Loncat ke Sungai

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya menggelar Konfrensi Pers pengungkapan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diwilayah hukum Polresta Tasikmalaya, Senin (20/3/2023).

“Sebanyak 26 Motor berbagai jenis termasuk alat kendaraan roda empat berhasil diamankan dan para pelaku berhasil ditangkap di kediamananya di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolresta Tasikmalaya ,AKBP Aszhari Kurniawan dalam Konfrensi Persnya di Mapolsek Indihiang Jalan Raya Indihiang Kota Tasikmalaya, Senin(20/3/2023).

Menurut Kapolres, dari 5 orang pelaku ini, satu  orang Residivis dalam kasus yang sama yakni bernama Yoyo dan temannya bernama Rosid. Keduanya meninggal dunia setelah kepergok warga melakukan pencurian,  lalu pelaku dikejar warga hingga loncat ke sungai Citanduy dan besok harinya pelaku ditemukan meninggal dunia.

“Pelaku yang berhasil dibekuk yakni Dodi seorang sopir telah diamankan di Polres Banjar dan 2 orang sindikat lainnya berinisial Heriyawan (33) dan Aep Saepurohim(39) keduanya dibekuk dikediamannya di kampung Rancah Kabupaten Ciamis.

Kata dia, dalam penangkapan dua tersangka ini terbilang licin dan beberapa kali tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan pada betis kiri dan kanan kepada tersangka.

Terang dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan yang dibuat oleh para korban yang merasa kehilangan kendaraannya di komplek perumahan gunung tujuh wilayah Indihiang yang mana, semalam 3 penghuni rumah kehilangan motornya.

“Lalu para korban melaporkan atas hilangnya kendaraan tersebut dan Polisi akan melakukan pengembangan atas kejadian tersebut untuk mengungkap penadahnya dan ini kelompok pemetik atau eksekutor dan akan terus dikembangkan,”jelas Kapolresta.

Para tersangka ini telah beraksi di 51 TKP di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan daerah lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Aszhari menyampaikan masyarakat yang merasa kelihangan kendaraan, bisa mendatangi Polsek Indihiang untuk memeriksanya. Polresta Tasikmalaya juga akan menyebarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang telah diamankan.

Dia juga mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi aksi pencurian.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *