Manfaatkan Media Sosial, Masyarakat Harus Ikut Perangi Narkoba di Garut

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya keras dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dalam upaya mengambil langkah inovatif dengan memanfaatkan media sosial untuk menyasar generasi muda, terutama Gen Z, yang aktif menggunakan platform tersebut.

“Kami merasa bahwa Gen Z yang menjadi target sasaran dari penyampaian pesan melalui media sosial ini cukup tepat. Karena bagaimana pun Gen Z ini yang nanti akan mengisi kekosongan-kekosongan dan juga menjadi generasi penerus di masa yang akan datang,” ujar Yanri Pratiwi, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK, Sabtu (23/3/2024).

Yanri mengungkapkan bahwa memilih Gen Z sebagai target sasaran adalah keputusan yang tepat mengingat peran mereka sebagai generasi penerus bangsa. Dia menekankan bahwa penggunaan narkoba tidak hanya merugikan individu secara pribadi, tetapi juga keluarga dan bangsa.

Masyarakat Garut juga semakin terbuka dalam berkomunikasi dengan BNNK Garut melalui media sosial, baik untuk mendapatkan informasi tentang program rehabilitasi maupun untuk melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Meskipun media sosial memiliki kelebihan dalam menyebarluaskan informasi, Yanri mengakui bahwa tantangan utama adalah mengemas konten yang menarik agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dicerna oleh audiens, terutama Gen Z yang kritis dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi.

“Jadi tantangannya kita selaku BNN, selaku instansi perlu untuk mengemas pesan yang jauh lebih menarik dibanding pesan-pesan yang terkesan kaku dan lain sebagainya,” ucapnya.

Oleh karena itu, kita akan terus berupaya memaksimalkan perannya selaku instansi penggerak dan pemersatu, untuk terus menggerakkan hingga mengadvokasi pihak-pihak yang memang nanti bisa berkesempatan untuk melakukan kolaborasi dengan pihaknya dalam upaya meningkatkan P4GN di Kabupaten Garut.

Kita juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan perannya dalam menggerakkan dan mengadvokasi kolaborasi dengan pihak terkait guna meningkatkan P4GN di Kabupaten Garut, sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri 12 Tahun 2019.

“Pemerintah daerah dan juga masyarakat memiliki kewajiban untuk fasilitasi program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika khususnya di Kabupaten Garut dalam upaya ikhtiar bersama mewujudkan Kabupaten Garut bersih narkoba,” tandasnya.

Yanri juga memberikan apresiasi kepada Diskominfo Kabupaten Garut atas fasilitas yang telah diberikan untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Garut.(M.Kris)