Nekad Jual Miras Tiga Pemuda Diamankan Polresta Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Nekad jual Minuman  Keras (Miras)  dua pelajar dan satu orang pemuda diamankan Patroli Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya saat melakukan transaksi di Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (28 /10/2023).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari lokasi kedua pelajar miras itu masing-masing berinisial RM (19) dan AM ( 17) dan remaja berisial DP (22) , semuanya warga Kecamatan Mangkubumi,Kota Tasikmalaya,

Saat didatangi Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya, mereka tengah melakukan transaksi miras di sebuah halte Jalan HZ Mustofa

“Kami merespon informasi masyarakat adanya transaksi miras di sebuah halte Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung,  Kemudian, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Kasat Samapta Iptu Hartono.

Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya langsung melakukan pengeledahan dan didapati tiga botol minuman keras (miras) Jenis arak Bali kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan 43 Botol miras jenis Arak Bali dari seorang remaja di Kawasan PDK Kelurahan Sambongajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Ketiga penjual Miras itu langsung digelandang ke kantor Polisi dengan barang bukti puluhan botol miras yang dibawa pelaku.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras di Kota Tasikmalaya, akan ditindak tegas,” tegas Iptu Hartono.

Saat ini petugas kepolisian Polresta Tasikmalaya, tak henti-hentinya memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran miras, narkoba, perjudian maupun kriminal lainnya.

Masyarakat juga diminta melaporkan informasi soal pekat di wilayahnya masing-masing. Aduan masyarakat bakal segera ditindaklanjuti.

“Jika mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat silakan hubungi call center Bebeja Kapolres di Nomor WhatsApp 0811-1911-0110 Kapanpun dan dimanapun pasti ditindaklanjuti,” pungkasnya.(M.Kris)