DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya menangkap seorang pengedar sabu berinisial NS alias Ica (29) warga Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Tersangka merupakan seorang perempuan dengan tampilan tomboy dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi 24 paket plastik bening berisi sabu siap edar.
“Ya kami amankan seorang perempuan pengedar 12,4 gram sabu sabu siap edar,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan, Senin (06/03/23)
“Selain Sabu tersebut yang diamankan, kami juga amankan barangbukti seperti timbangan digital, satu unit hp merk Oppo yang digunakan untuk transaksi,”tambah Ikhwan.
Ia menjelaskan, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus ganja 1 kg tahun 2012 lalu, ditangkap di kamar kontrakannya berikut barang bukti sabu sabu dalam sebuah tas.
“Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial E, warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,” jelasnya
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya.(M.Kris)