Polsek Tawang Tasik Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Penganiayaan

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Unit Reskrim Polsek Tawang Polresta Tasikmalaya mengamankan  pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.

Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/10/2023).

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB di depan warung samping Toko Rumah Beku, Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Korban bernama Muhammad Rifa Nurramdan (24) warga Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

“Saat kejadian, korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban,” ujar Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan, Sabtu (21/10/2023).

“Tapi tiba-tiba pelaku TTW melakukan beberapa kali pemukulan sehingga korban mengalami mengalami luka memar di area mata kiri,” katanya

Polsek Tawang Polresta Tasikmalaya, langsung menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kami sebelumnya sempat memberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke Polsek. Kemudian keluarganya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja,” sambung Kapolsek.

Selanjutnya, menurut Ipda Wawan, pada tanggal 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif dan menghilangkan jejak.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Untuk pelaku  TTW mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah wajah korban, dan pelaku JNU juga mengakui perbuatannya melakukan hal yang sama dengan menampar korban sebanyak 1 kali ke arah bagian wajah korban.

“Kini keduanya dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkasnya.(M.Kris)