Polres Tasikmalaya Tetapkan DP sebagai Tersangka Pembuang Bayi

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polres Tasikmalaya menetapkan DP (18) sebagai tersangka  pembuang bayi di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/09/2023), sore. DP tiada lain  ayah kandung sang bayi.

“Kami tetapkan tersangka pelaku buang bayi yang tiada lain ayah kandung sendiri,” kata Kapolres Tasik, AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Menurut Kapolres, motif dari tindakan yang tragis ini ada larangan dari orang tua dan orang tua ini merasa malu, karena usia pernikahannya masih sangat muda baru tiga bulan.

“Mereka melakukannya karena dilarang oleh orang tua mereka, mengingat usia mereka yang masih sangat muda alias baru menikah di usia muda,” jelasnya.

Keduanya juga mengakui,  memiliki anak begitu cepat setelah pernikahan yang baru berlangsung pada bulan Juni 2023 lalu, adalah beban yang terlalu berat bagi mereka. Bayi tersebut lahir hanya tiga bulan setelah pernikahan mereka.

Ironisnya saat melakukan proses kelahiran bayi tersebut tanpa bantuan medis dan dilakukan di kamar rumahnya. Hanya tersangka DP yang membantu melahirkan.

“Jadi lahirannya sendiri di kamarnya, paling ada suamianya. Langsung dibuang di sungai,” kata Suhardi.

Polisi amankan barang bukti berupa sarung bantal dan plastik yang digunakan membungkus bayi. Untungnya bayi masih hidup saat ditemukan. Polisi masih menetapkan istri tersangka sebagai saksi karena kondisinya belum stabil.

Kasat Reskrim Polres Tasik, AKP Ari Rinaldo mengatakan kalau istrinya di rumah sakit jalani perawatan medis karena pendarahan dan bayi di puskesmas pemulihan kesehatan.

Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara dan kini mendekam di sel jeruji Polres Tasikmalaya. (M.Kris)