Rizky Billar Pekan Depan Akan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

DEPOSTJABAR.COM,- Ancaman hukum Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora istrinya sendiri berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.

Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

Rizky Billar akan ditahan minggu depan, namun belum pasti jadwalnya kapan, hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Endra Zulpan.

“Betul minggu depan, tapi belum dijadwalkan tanggal berapa,” tuturnya.

Laporan Lesti Kejora itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus KDRT tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora berawal dari perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *