DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap pelaku incest atau hubungan sedarah yang dilakukan kakak ipar, paman dan ayah tiri hingga korbannya hamil dan melahirkan.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, kakak Ipar berinisial DN telah memaksa WN (15) warga Kecamatan Cigalontang, saat kakak korban sedang tidur pulas dan pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga melahirkan anak.
Kemudian AB melakukan pencabulan terhadap SL (10), saat ibu korban sedang tidur dan AB masuk ke kamar dan melakukan pencabulan dilakukan di Kecamatan Sukaraja.
Selanjutnya HR seorang ayah tiri melakukan pencabulan terhadap VR (14), ketika ibu korban sedang berkegiatan diluar rumahnya dan SY seorang paman melakukan aksi bejat terhadap AA (13) yang masih duduk dibangku SMP
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya dalam konferensi Pers kepada para wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (25/5/2023).
Menurut Kapolres, pelaku yakni ayah tiri, paman dan kakak ipar ini bejat, melampiaskan hasrat seksualnya terhadap keluarganya sendiri dan pengungkapan kasus ini terjadi selama bulan Mei 2023
“Dari keempat kasus itu korbannya ada yang 10, 13, 14, 15, tahun, dan itu dilakukan masih satu keluarga,” katanya
Ia menjelaskan, keempat korban tersebut masih di bawah umur dan usia sekolah. Rata-rata masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mereka masih sekolah,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku kita ancam dengan kurungan 15 penjara.(M.Kris)