APDESI Menuntut Revisi Undang-undang Tentang Desa, Begini Penjelasan Abdul Toyib

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Bergulirnya gugatan Kepala Desa se Indonesia yang menuntut revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuai tanggapan beragam dikalangan masyarakat.

Bahkan ada yang mencibir, demonstrasi yang dilakukan 17 Januari lalu oleh ribuan kepala desa di seluruh Indonesia ini, hanyalah ingin melanggengkan kekuasaan jabatan kepala desa lebih lama lagi dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menanggapi cibiran tersebut diatas Ketua Paguyuban Kuwu Kecamatan Jatiwangi (Pakuwangi) Kabupaten Majalengka, H Abdul Toyib angkat bicara.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepala desa  di seluruh indonesia melalui  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI )bukan semata menginginkan jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun akan tetapi lebih menekankan kepada diubahnya Undang undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Undag-undang tersebut, dinilai sudah tidak relevan lagi untuk saat ini,” jelas Toyib kepada wartawan. Selasa (21/02/2023) di Aula Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Abdul Toyib mengatakan, ada beberapa hal yang ditekankan dalam gugatan para kepala desa tersebut, diantaranya adalah sudah tidak sejalannya antara Undang Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang Unsang Nomor 6 tahun 2014 dan Undang unsang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sehingga dibutuhkan persandingan penyesuaian terhadap ketiga Undang undang tersebut.

Kedua, lanjut Toyib, APDESI meminta kepada pemerintah untuk memberikan kewenangan penuh kepada desa dalam menentukan arah pembangunan desa sebagaimana ketentuan kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Tidak seperti sekarang ini yang terkesan memberikan kewenangan kepada desa, tapi program dan kebijakan alokasi anggaran ditentukan oleh kementerian desa. Sehingga proses demokrasi penentuan program dan anggaran melalui musyawarah desa jadi tidak memiliki nilai dan wibawa,” ungkap Toyib yang juga sebagai Kepala desa Ciborelang.

Selanjutnya Toyib menambahkan, selain tuntutan diatas, APDESI juga menuntut Siltap, tunjangan dan jaminan kesehatan perangkat desa dan BPD dimasukan dalam APBN (Dana Alokasi Desa) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang layak dan berbasis kinerja, sehingga memiliki kesamaan waktu. Serta tunjangan kinerja kepala desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar 3% – 5% ditetapkan penggunaannya melalui APBN.

“Kami ingin mengembalikan kewenangan pengelolaan keuangan desa yang saat ini selalu diatur di kembalikan seutuhnya ke desa. Ini yang selalu menjadi persoalan bagi kepala desa, dimana kewenangan pengelolaan keuangan desa sudah tidak ada lagi di kita karena sudah di presentasikan diantaranya ada titipan program dari pemerintah. Seperti halnya tentang penanganan ketahanan pangan sebesar 20%, penanganan Covid, program serta program terkait besaran BLT, sementara kepentingan kebutuhan tiap desa itu berbeda beda. Selain itu anggaran Dana Desa dinaikan 3 samapai 5 persen agar desa bisa sejahtera desa bisa merdeka,” ungkapnya lagi.

“Terkait pilkades serentak yang tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014, APDESI minta aturannya di revisi terkait pencalonan Kepala Desa yang dibatasi tidak boleh kurang dari 1 dan tidak lebih dari 5, hal ini yang membuat persoalan di ruang lingkup desa karena karakteristik desa berbeda beda, ada yang sulit mencari calon kepala desa, sudah ada satu, eh tidak bisa karena harus 2 minimal calon, akhirnya dibentuklah calon kepala desa boneka, inlah yang menjadi persoalan yang ujung ujungnya ada kebohongan. Oleh karena itu segeralah revisi undang undang nomor 6 terkait aturan syarat pencalonan kepala desa”, jelas Toyib.

Merevisi Undang-undang

Sementara terkait tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa 9 tahun,Toyib mengatakan, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa tersebut hanyalah salah satu bagian dari gugatan para kepala desa.

” ini bukan merupakan inti dari tuntutan kami, jadi salah bilamana ada yang beranggapan bahwa kami menggugat hanya menginginkan penambahan waktu masa jabatan kepala desa, akan tetapi lebih dari itu, untuk merevisi keseluruhan aturan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014″, pungkas Ketua Pakuwangi H. Abdul Toyib. (ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *