KPU Kota Tasikmalaya Berupaya Maksimal Layani 1.943 Pemilih Disabilitas

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Sebanyak 1.943 orang Penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya memiliki hak memilih menjelang Pemilu tahun 2024. Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5.

“Penyandang disabilitas memenuhi syarat mempunyai kesempatan untuk melakukan pencoblosan sebagai calon anggota DPR, DPD, calon Presiden, Wakil Presiden dan sebagai calon anggota DPRD,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr. Ade Zaenul Muttaqin, M.Ag, Minggu (12/3/2023)

Menurut Ade, sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Tasikmalaya, telah berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara maksimal. Karena upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih.

Kata Ade, dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah  maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.

Bahkan, KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam)  jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.

Maka, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.

“Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih, yakni Yayasan Mentari Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari,”jelasnya.

Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat.

Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih.

Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya. Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan di data sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut. Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal,” tandasnya.(M.Kris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *