GMNI Nilai Rekrutmen PPS di Kabupaten Majalengka Bermasalah

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Majalengka menyatakan sikap terkait dengan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten yang dinilai bermasalah dengan membentangkan spanduk yang berisi tagar MOSI TIDAK PERCAYA KPU yang terpampang di pagar halaman Islamic Center jalan Siti Armilah Majalengka, Jumat (27/1/2023).

Dalam Aksinya, DPC GMNI Majalengka menyoroti, banyak terjadi pelanggaran administrasi dan kode etik seperti draf lampiran pengumuman penetapan anggota PPS yang belum disahkan namun sudah di sebarkan. Tersebarnya surat undangan pelantikan PPS untuk kepala desa sebelum adanya pengumuman, terdapat mantan caleg yang lolos jadi PPS dan juga banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan nilai CATnya tinggi namun tidak terpilih atau tidak lolos PPS.

Ketua DPC GMNI Majalengka, Totong Karim mengatakan KPU Majalengka sudah selesai melakukan rekrutmen calon PPS dan sudah melakukan pengumuman penetapan hasil seleksi  pada 23 Januari 2023. Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 KPU Majalengka mengadakan pelantikan anggota PPS secara serentak.

“Upaya pengambilan sikap kami ini  berupa pemasangan spanduk yang berisi tentang Majalengka kritis demokrasi serta tagar MOSI TIDAK PERCAYA KPU dan pesan moral bagaimana Pemilu bisa berkualitas kalau pembentukan penyelenggara pemilu tidak demokratis,” jelas Totong.

“Aksi ini kami lakukan semata-mata demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Sebab, jika proses pembentukan penyelenggara Pemilu dilaksanakan secara tidak jujur dan demokratis kami khawatir akan hasil Pemilu yang tidak berkualitas dan berpotensi Pemilu gagal,” ujarnya.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, GMNI Majalengka sudah melaporkan ke Bawaslu Majalengka terkait pelanggaran administrasi dengan didasari oleh bukti – bukti dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik sesuai dengan temuan dan aduan Masyarakat.

“Kami juga akan melaporkan seluruh komisioner KPU Majalengka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta sedang mengkaji untuk menempuh upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” kata Totong kepada  media.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *