Polisi Tasik Kembali Gerebek Rumah, 236 Miras Siap Edar Diamankan

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Samapta Polresta Tasikmalaya kembali melakukan penggerebekan sebuah rumah yang  diduga dipakai penjualan danpPenyimpanam minuman keras (miras), Sabtu malam (23/03/2024)

Polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk dari sebuah rumah salah satu warga di Kampung Leuwimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Kasat Samapta AKP Hartono kepada Depostjabar.com membenarkan telah dilakukan pengerebekan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering di jadikan tensaksi miras.

“Kami menindaklanjuti informasi dari warga bahwa ada peredaran miras di daerah tersebut,” ungkap Hartono, Minggu (24/03/2024).

Ia menjelaskan, dari rumah tersebut Polisi berhasil mengamankan 236 Botol Miras Berbagai Mereka dengan rincian sebagai berikut Anggur Orang tua sebanyak  58 Botol, Kawa kawa 84 Botol, Arak Gingseng 48 Botol dan Anggur merah 46 Botol.

“Ya totalnya ada sebanyak 236 botol Minuman Keras (miras) yang kami amankan,” jelas Hartono.

Ia menambahkan, jajaran Polresta Tasikmalaya tengah gencar melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2024, dengan sasaran segala bentuk gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat diantaranya premanisme, peredaran miras, perjudian, prostitusi dan lain lain.

“Komitmen Polresta Tasikmalaya untuk terus memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat tak terkecuali peredaran miras, sehingga terwujudnya Harkamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan,” pungkas Hartono.(M.Kris)