Tujuh Pelaku Pengedar Uang Palsu  di Tasikmalaya Dibekuk Polisi

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Tujuh pengedar uang palsu (Upal) dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya saat sedang beraksi di Kampung Gandok, Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya. Ketujuh pelaku tersebut semunya warga Kabupaten Garut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto dalam Konferensi Pers, di Mako Polres Tasikmalaya Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/5/2023).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan pemilik warung di Desa Puspahiang pada hari Senin (15/5/2023) dan pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku, namun para pelaku sudah meninggalkan lokasi tersebut.

Menurut dia, tujuh orang tersebut semuanya warga Garut dan dua orang masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.  Modus para tersangka ini mengedarkan dengan cara menawarkan kepada warga dan dijual serta dibelanjakan ke setiap warung yang ada di Tasikmalaya.

Dijelaskan Kapolres,  jumlah Upal semuanya yakni berjumlah 3.214 lembar dengan rincian pecahan Rp 100 ribu berjumlah 2.597 lembar, Rp 50rb sebanyak 617 lembar.

“Untuk barangbukti lain yang kami jadikan barangbukti yakni 1 buah cetakan IDR pecahan Rp100 rb berwarna Emas, 1buah materai, 1 lembar kertas plano untuk pita pengikat Pecahan Rp100rb, 1 buah mesin sinar Ultra Violet merk Gaxindo model GX M2028 warna hitam, 1 buah jam tangan merk Chronoforce warna silver stainless Gold, 9 buah Handphone, 3 buah tas kulit, buku tabungan dan 2 kendaraan,”tandas Suhardi.

Atas perbuatannya,  tujuh tersangka itu dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 junto ayat 26 tentang Mata Uang. “Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” kata Kapolres Tasikmaaya.

Sekilas Mirip

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengatakan, secara sekilas, uang palsu itu mirip dengan uang rupiah asli. Namun, apabila dilihat menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), akan jelas perbedaannya.

“Di uang itu terdapat benang pengaman. Namun, tidak rata benangnya seperti uang asli. Lalu cetakan yang seharusnya terlihat kasar di sini tak ada,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, uang yang diregukan keasliannya tersebut dinyatakan sebagai uang tidak asli kalena tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang Rupiah, di antaranya tidak terdapat inikro teks, bahan dari kertas biasa, nomor seri tidak be rubah warna dengan menggunakan sinar ultra violet.

Kata dia, uang tidak asli tersebut memiliki kualitas yang rendah karena dapat dikenali dengan mudah meIalui metode 3D (Dilihat, diraba dan Direrawang).

“Dibandingkan dengan data riasional, tingkat pemalsuan uang Rupiah di wilayah Priangan Timur masih torgolong rendah selama periode Mei 2022 s. d April 2023  tersebut rasio pemalsuan uang Rupiah Nasional sebesar I (satu) (I Lembar Uang Palsu dalam 1,000,0001embar uang yang diedarkan).

Sebagai upaya menjaga diri dari kejahatan uang palsu, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk turut mengikuti gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah dimana Cinta Rupiah merupakan periwujudan dari kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah meIalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *